Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Jombang Dilaporkan

Dora Maharani
[HARIAN JOMBANG] - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang yang baru dilantik, Dora Maharani, diadukan ke polisi karena dituduh menggunakan ijazah palsu. Keaslian dan keabsahan ijazah program kelompok belajar paket C yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Lamongan milik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu diragukan.

"Bukti-buktinya sudah kami serahkan ke kepolisian untuk diselidiki. Kami enggak akan berani lapor kalau enggak punya bukti kuat," kata pelapor, Kukuh Subagio, Jumat (22/8/2014).

Kukuh melaporkan Dora ke Polres Jombang pada Juni lalu. Hingga kini kasus itu masih diselidiki. "Saya sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Pejabatnya menyatakan ijazah yang dimaksud palsu," katanya.

Kukuh menuduh Dora memalsukan ijazah program kejar paket C untuk memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. "PKBM yang mengeluarkan ijazah itu diduga fiktif dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan diduga palsu," bebernya.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jombang, AKP Lely Bahtiar mengatakan, penyidik masih mengusut dugaan pemalsuan ijazah anggota Dewan tersebut. "Masih proses pemeriksaan saksi-saksi yang terkait," katanya.

Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang dan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Sayangnya, pengacara Dora, Mohamad Hani, belum bisa dimintai konfirmasi atas tuduhan yang menimpa kliennya.

Anggota KPU Jombang Divisi Hukum, Athoillah, mengatakan pihaknya telah menyerahkan semua berkas pencalonan Dora ke kepolisian untuk diteliti, terutama salinan ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan. "Berkasnya sudah kami serahkan ke polisi," katanya.

Athoillah menjelaskan, dalam pencalonan, menurut aturan, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi. Saat pencalonan, Dora dianggap memenuhi syarat administrasi, termasuk kelengkapan ijazah. "KPU tidak melakukan verifikasi faktual, tapi hanya verifikasi administrasi," katanya.

Dora bersama 49 anggota DPRD Jombang periode 2014-2019 telah dilantik dan diambil sumpahnya pada Kamis, 21 Agustus 2014. Komposisi 50 anggota DPRD Jombang yakni sembilan orang dari PDI Perjuangan, delapan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tujuh dari Partai Golkar, enam dari Partai Demokrat, lima dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), empat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), empat dari Partai NasDem, tiga dari Partai Amanat Nasional (PAN), dua dari Partai Hanura, dan dua dari Partai Gerindra. (*)

0 Response to "Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Jombang Dilaporkan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel