Dilaporkan Dana Retribusi Bocor, Dua Dinas Beber Data

harianjombang - Pengaduan Lembaga Pemantau Keuangan Daerah (LKPD) Jombang tentang dugaan bocornya retribusi Tirta Wisata dimentahkan oleh dua dinas, yakni Disporabudpar (Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata) dan DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

Mereka menilai pelapor salah persepsi. Karena setoran retribusi taman wisata tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. "Kemungkinan laporan itu hanya didasari salah persepsi,’’ kata drg Budi Nugroho, Kepala DPPKAD, Senin (16/7/2012).


Dalam laporannya ke polisi, LPKD menyebut bahwa retribusi Tirta Wisata yang disetorkan ke DPPKAD tahun 2011 hanya Rp 9 juta. Padahal pemasukan retribusi Tirta Wisata sepanjang 2011 mencapai Rp 403 juta. Data laporan itu diklaim LPKD mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).


Namun, menurut Budi, angka Rp 9 juta itu bukanlah retribusi Tirta Wisata. Melainkan retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana tertulis dalam LHP. Tempat rekreasi dan olahraga tersebut bukan Tirta Wisata, melainkan kolam renang di Simpang Tiga yang dikelola oleh Dinas Pasar.


"Untuk tahun 2011 Tirta Wisata menyetor Rp 403 juta. Hal itu malah melebihi target yang dipatok, yakni Rp 400 juta. Jadi, laporan LPKD tersebut terbantahkan," ujar Budi sembari menunjukkan data yang dimaksud.


Bahkan, di neraca keuangan yang lain, Rp 403 juta itu juga disebutkan rinciannya. Meliputi sewa balai apung Rp 1,35 juta, sepeda air Rp 15,22 juta, kolam renang Rp 54,127 juta, sewa lokasi Rp 2,9 juta, parkir Rp 7,6 juta, water slide Rp 318,5 juta, MCK Rp 258 ribu dan sewa kantin Rp 3 juta.


Pernyataan Budi itu klop dengan Kepala Disporabudpar, Suyoto, ketika dikonfirmasi secara terpisah. Menurutnya, laporan LPKD tersebut tidak benar. Karena untuk tahun 2011 pihaknya menyetorkan pendapatan retribusi sebesar Rp 403 juta. Padahal terget yang dibebankan oleh pemkab sebesar Rp 400 juta.


Suyoto juga membeber perolehan restribusi tahun 2012. Rentang Januari hingga Juni, Dispora sudah menyetor pendapatan sebesar Rp 170 juta. Sedangkan target yang dipatok oleh pemkab sebesar Rp 400 juta. "Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa laporan LPKD tersebut tidak benar," kata Suyoto menjelaskan.


Suyoto tidak menampik jika pihaknya mendapat panggilan dari Polres setempat guna dimintai keterangan terkait laporan tersebut. "Semua sudah kita jelaskan. Apalagi kita juga mempunyai data lengkap. Selisih satu karcis saja, kita hitung," ujarnya. (
bj)

0 Response to "Dilaporkan Dana Retribusi Bocor, Dua Dinas Beber Data"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel