Dituding Gelapkan Dana Masjid Rp 158 Juta, Dilaporkan ke Polisi

harianjombang - Siti (45), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Jombang dilaporkan ke polisi, Kamis (12/7/2012). Ia dituding menggelapkan uang pembangunan masjid sebesar Rp 158 juta. Ia dilaporkan tetangganya sendiri, Umi Salamah (35).

"Kami sudah menerima laporan dugaan penggelapan uang pembangunan masjid tersebut. Bahkan pelapor atas nama Umi Salamah sudah kita mintai keterangan. Selanjutnya kita akan memanggil terlapor Siti guna dimintai keterangan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.

Widodo menuturkan, kasus itu sebenarnya terjadi sejak tahun 2005 hingga 2010. Ceritanya, saat itu Umi sedang bekerja sebagai TKI di Hongkong. Ia kemudian mendapatkan kabar dari Siti bahwa desanya hendak membangun masjid. Lebih jauh, Siti juga meminta agar Umi ikut menyumbang pembangunan tempat ibadah tersebut.

Umi pun percaya saja. Apalagi, bekerja di negeri Hongkong membuat Umi tak pernah krisis keuangan. Dengan senang hati ia mengucurkan sumbangan yang ditransfer lewat Siti. Tidak tanggung-tanggung, sumbangan itu diberikan oleh Umi mulai 2005 hingga 2010. "Totalnya sekitar Rp 158 juta," ujar Widodo.

Waktu pun berjalan, akhirnya Umi kembali ke tanah kelahirannya. Namun alangkah Siti karena masjid yang katanya dibangun itu tidak ada perubahan. Semuanya masih sama saat ia berangkat ke Hongkong.

Umi lantas menanyakan perihal uang yang sudah ia kirimkan ke Siti. Nah, dari situlah diketahui kalau uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terlapor. "Setelah meminta keterangan saksi pelapor, kami akan meminta keterangan terlapor," kata Widodo. (bj/rif)

0 Response to "Dituding Gelapkan Dana Masjid Rp 158 Juta, Dilaporkan ke Polisi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel