Kendati Digugat, ULP Bersikukuh Lakukan Lelang
harianjombang - Meski digugat sejumlah kontraktor, ULP (Unit Layanan Pelelangan) Pemkab Jombang tetap melaksanakan lelang proyek. ULP beranggapan apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.
"Dari total nilai proyek yang mencapai Rp 400 miliar, kita sudah melakukan lelang sebesar 10 persen. Karena yang kita lakukan itu sudah sesuai prosedur," kata Abdul Qudus, Ketua ULP Pemkab Jombang, Senin (9/7/2012).
Qudus mengatakan, ada beberapa paket yang harus ditender ulang. Alasannya, para rekanan yang mengajukan penawaran pada saat tender awal tidak ada yang memenuhi kualifikasi. Sehingga mereka gugur dalam seleksi.
Pada tender sebelumnya, lanjutnya, para kontraktor memang banyak yang dinyatakan tak memenuhi kualifikasi. Hal itu lantaran SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang dimiliki para rekanan itu terbitan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) versi arteri. Padahal, yang berlaku sekarang ini terbitan LPJK versi PU (Pekerjaan Umum).
Kendati demikian, para kontraktor tetap saja menuding bahwa yang dilakukan ULP itu merupakan bentuk diskriminasi. "Mengurus SBU itu tidak segampang yang disampaikan. Mengurusnya harus ke Jakarta. Apalagi sekarang tender sudah berjalan," sanggah Dedi, pengurus Gapeknas Jombang.
Dia menambahkan, ada ketentuan lain yakni Permen PU nomor 08/PKT/M/2011 tentang pembagian sub-kualifikasi bidang usaha pelaksana konstruksi yang lebih rumit. Nah, jika peraturan ini benar diberlakukan mulai Agustus 2011 ini, maka SBU yang sekarang mengklasifikasikan berdasar grade akan berubah jadi klasisifikasi bidang usaha secara spesifik. "Itu artinya, kalau kita mengurus SBU baru sekarang, akan tidak laku dan muspro bulan depan," tandasnya.
Makanya, dia kembali meminta ULP berlaku fair dengan menerima kedua SBU. Alasannya, sampai sekarang pun untuk proyek PL (penunjukan langsung) di bawah Rp 100 juta, juga tidak mempermasalahkan kedua SBU tersebut. "Kebijakan baru ini menjadi janggal karena diterapkan di tengah tender sedang berlangsung dan tidak pernah disosialisasikan," tambah Eko Nugroho, kontraktor lainnya.
Namun, Qudus menyatakan bahwa untuk PL bukan kewenangannya lantaran ditangani langsung masing-masing dinas. "Untuk proyek PL bukan menjadi tanggung jawab ULP, namun masing-masing dinas," kilahnya. (bj/rif)
"Dari total nilai proyek yang mencapai Rp 400 miliar, kita sudah melakukan lelang sebesar 10 persen. Karena yang kita lakukan itu sudah sesuai prosedur," kata Abdul Qudus, Ketua ULP Pemkab Jombang, Senin (9/7/2012).
Qudus mengatakan, ada beberapa paket yang harus ditender ulang. Alasannya, para rekanan yang mengajukan penawaran pada saat tender awal tidak ada yang memenuhi kualifikasi. Sehingga mereka gugur dalam seleksi.
Pada tender sebelumnya, lanjutnya, para kontraktor memang banyak yang dinyatakan tak memenuhi kualifikasi. Hal itu lantaran SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang dimiliki para rekanan itu terbitan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) versi arteri. Padahal, yang berlaku sekarang ini terbitan LPJK versi PU (Pekerjaan Umum).
Kendati demikian, para kontraktor tetap saja menuding bahwa yang dilakukan ULP itu merupakan bentuk diskriminasi. "Mengurus SBU itu tidak segampang yang disampaikan. Mengurusnya harus ke Jakarta. Apalagi sekarang tender sudah berjalan," sanggah Dedi, pengurus Gapeknas Jombang.
Dia menambahkan, ada ketentuan lain yakni Permen PU nomor 08/PKT/M/2011 tentang pembagian sub-kualifikasi bidang usaha pelaksana konstruksi yang lebih rumit. Nah, jika peraturan ini benar diberlakukan mulai Agustus 2011 ini, maka SBU yang sekarang mengklasifikasikan berdasar grade akan berubah jadi klasisifikasi bidang usaha secara spesifik. "Itu artinya, kalau kita mengurus SBU baru sekarang, akan tidak laku dan muspro bulan depan," tandasnya.
Makanya, dia kembali meminta ULP berlaku fair dengan menerima kedua SBU. Alasannya, sampai sekarang pun untuk proyek PL (penunjukan langsung) di bawah Rp 100 juta, juga tidak mempermasalahkan kedua SBU tersebut. "Kebijakan baru ini menjadi janggal karena diterapkan di tengah tender sedang berlangsung dan tidak pernah disosialisasikan," tambah Eko Nugroho, kontraktor lainnya.
Namun, Qudus menyatakan bahwa untuk PL bukan kewenangannya lantaran ditangani langsung masing-masing dinas. "Untuk proyek PL bukan menjadi tanggung jawab ULP, namun masing-masing dinas," kilahnya. (bj/rif)
0 Response to "Kendati Digugat, ULP Bersikukuh Lakukan Lelang"
Post a Comment