Ratusan Perusahaan Terancam Dikenai Sanksi

harianjombang - Ratusan perusahaan di Jombang terancam dikenai sanksi oleh Disnosnakertrans (Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi) setempat. Pasalnya, mereka terindikasi tidak memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada buruhnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengawasan ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans Jombang, Fanani, mengatakan, THR wajib diberikan maksimal pada H-7 lebaran. Jika dalam batas waktu itu masih ada perusahaan yang tidak melapor THR, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

"Kami berharap seluruh perusahan di Jombang memberikan THR kepada buruh paling lambat H-7 lebaran. Jika mereka tidak patuh, maka bisa dikenai sanksi administrasi, bahkan sanksi penutupan usaha," tegas Fanani, Selasa (7/8/2012).

Diungkapkannya, terdapat sekitar 150 perusahaan di kota santri ini, mulai dari besar, menengah, dan kecil. Bagi yang karyawannya diatas 10 orang, maka wajib memberikan THR bagi karyawan paling lambat H-7. Dinas juga sudah mengirimkan surat himbauan ke masing-masing perusahaan. Intinya, meminta agar THR segera diberikan.

Akan tetapi, dari sekitar 150 perusahaan tersebut hanya 26 yang memberikan balasan ke dinas dan menyatakan siap memberikan THR. Sedangkan sisanya belum ada kejelasan. "Kami juga meminta kepada buruh agar melaporkan ke dinas jika perusahannya tempat bekerja tidak memberikan THR," terangnya.
Kebijakan itu, lanjut Fanani, berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 10 orang. "Namun sampai sekarang belum ada pengaduan buruh soal THR," lanjutnya. (bj/rif)

0 Response to "Ratusan Perusahaan Terancam Dikenai Sanksi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel